JAKARTA, KOMPASTV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin, (18/9/2023). <br /> <br />"Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima," ungkap Hakim Ketua, Suparman Nyompa. <br /> <br />"Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," lanjutnya. <br /> <br />Hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. <br /> <br />Baca Juga Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Rafael Alun Berlanjut di https://www.kompas.tv/nasional/444396/eksepsi-ditolak-hakim-sidang-rafael-alun-berlanjut <br /> <br />#korupsi #kpk #rafaelalun <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/444457/full-alasan-hakim-tolak-eksepsi-rafael-alun-di-persidangan-kasus-gratifikasi-dan-tppu